Senin, 28 Mei 2012

Strategi Promosi Jasa BMT BAROKAH


Promosi pada dasarnya adalah bentuk komunikasi pemasaran. Promosi meliputi semua kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam menyampaikan informasi, mempengaruhi, membujuk, dan mengkomunikasikan produknya kepada pasar sasaran agar mereka bersedia menerima, membeli dan loyal kepada produk yang ditawarkan.
Dalam hal ini, promosi produk-produk BMT Barokah dilakukan melalui aktivitas Word of mouth untuk meningkatkan pasar sasaran dan produknya yang ada di pasar, karena aktivitas ini dianggap lebih efisien dan efektif didalam mengkomunikasikan produk-produk simpan pinjam syariah kepada masyarakat atau para pengusaha sektor riil dan mikro yang merupakan pasar sasarannya.
Membangun komunikasi dan informasi yang persuasif kepada masyarakat merupakan faktor yang diprioritaskan oleh BMT Barokah. Ada dua bentuk komunikasi yang diterapkan dalam menyampaikan informasi kepada pasar sasaran. Pertama, eksternal kedua, internal.
Secara eksternal komunikasi disampaikan melalui media dakwah dengan mendoktrinasi ummat lewat majlis ta`lim, melakukan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak yang berpengaruh dihadapan masyarakat dan menyakinkan mereka akan keamanan dana penabung, dll.
Sedangkan membangun komunikasi secara internal adalah dengan bentuk menciptakan jaringan yang solid dilevel karyawan dengan sistem pengembangan jaringan satu nasabah bisa menginformasikan produk dan lembaga keuangan BMT Barokah kepada sepuluh calon nasabah dan seterusnya.

Relationship Marketing BMT BAROKAH


     Kotler dan keller (2006:17-18) mengartikan pemasaran relasional dalam artian lebih luas yang memiliki tujuan membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dengan pihak-pihak inti atau stakeholders guna mengembangkan dan mempertahankan bisnis

Bentuk relationship marketing BMT BAROKAH berupa:
Koperasi BMT BAROKAH ingin memiliki beberapa mitra yang ikut mendukung aktivitas koperasi BMT BAROKAH yaitu:
  1. Hubungan pelanggan (customer relationship)
Dalam hal ini hubungan kerja yang dilakukan adalah hubungan yang bernuansa islami dan selalu menghindarkan diri dari faktor-faktor yang membuat masyarakat atau nasabah tidak percaya, Cepat dalam proses pelayanan, melayani nasabah dengan istilah “rumah Bank” (tidak ada jarak antara nasabah dengan karyawan atau manager), serta memiliki dasar moral yang kuat.
  1. Kemitraan antara perusahaan (lateral relationship)
Memiliki hubungan kerja dengan beberapa perusahaan untuk memberikan pembiayaan pada usahanya yang di anggap produktif dan tidak melukai norma-norma agama.
  1. Kemitraan internal (internal partnership)
Rapat Pengurus merupakan mekanisme yang sangat penting untuk meninjau gerak dari para karyawan. setiap satu bulan sekali, manajemen BMT BAROKAH akan mengevaluasi karyawan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  1. Hubungan dengan lembaga keuangan bank ataupun non bank.
Koperasi BMT BAROKAH bermitra dengan lembaga keuangan bank ataupun non bank ini karena memiliki kesamaan dalam mengelolah usaha BMT atau simpan pinjam dan saling membantu dalam aktiva dan pasiva antar lembaga, serta untuk membantu kepentingan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
  1. Hubungan dengan masyarakat
Koperasi BMT BAROKAH akan membuka UPK (cabang pelayanan koperasi) di kecamatan-kecamatan atau Kabupaten yang dinilai menguntungkan dan maslahah bagi kehidupan masyarakat terutama untuk membantu permodalan bagi pengusaha kecil dan mikro yang jarang mendapatkan perhatian dibidang akses dana.

Penetapan harga produk-produk BMT BAROKAH


Penetapan harga produk-produk BMT BAROKAH menggunakan metode penetapan harga berbasis laba yang dapat menyeimbangkan pendapatan dan biaya atau penetapan harga yang berdasarkan atas dasar target volume laba spesifik yang dinyatakan dalam bentuk persentase terhadap penjualan atau investasi.
Sedangkan bentuk penetapan harga yang digunakan dalam metode penetapan harga berbasis laba ini adalah Target Return On Investment Pricing, yaitu rasio antara laba dengan investasi total yang ditanamkan perusahaan pada fasilitas produksi dan asset yang mendukung produk-produk BMT BAROKAH.

ROI = Biaya perunit + pengembalian yang diinginkan x modal yang diinvesasikan
                                  ----------------------------------------------------------
                                               Jumlah penjualan yang diharapkan

ROI =15.000, 00 + 25% x Rp 50.000.000
                      ------------------------
                                7200

ROI = Rp 15.000,00 + 12.500.000
                            -------------
                                 7200
ROI = Rp 15.000,00 + 1736,1
ROI = Rp 16.736 per unit produk

Contoh kasus:
Bapak Ahmad bermaksud untuk berjualan “cilok” namun karena keterbatasan dana yang ia miliki maka Bapak Ahmad mengajukan pembiayaan kepada BMT BAROKAH dengan akad Qardh hasan sebesar Rp 500.000 pada tanggal 1 April 2012 dan akan dilunasi pada tanggal 1 Mei 2012. Setelah jatuh tempo, Bapak Ahmad melunasi hutang tersebut sebesar Rp 516.736, yakni, dengan tambahan Rp 16.736. maka uang Rp 16.736 yang diberikan Bapak Ahmad tersebut dinamakan hasan, karena adanaya sedekah dalam akad tersebut.

STRATEGI DISTRIBUSI JASA


Menurut Jerome Mc Carthy produk dan price adalah komponen dari tawaran (offers), sedangkan place dan promotion adalah komponen dari akses (accses). Karena itu, yang dimaksud marketing mix adalah bagaimana mengintegrasikan tawaran dari perusahaan (Company`s offers) dengan akses yang tersedia (Company`s acces). Proses pengintegrasian inilah yang menjadi kunci kesuksesan sebuah perusahaan. ( Hermawan, 2006:177)
Dalam menentukan places atau saluran distribusi, BMT BAROKAH akan mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan target market ( berlokasi di sekitar lingkungan pasar tradisional) agar dapat mendorong dan membantu para pengusaha kecil dari segi permodalannya. Karena, dana merupakan modal kerja yang sangat dibutuhkan bagi pengusaha mikro dan menengah di sektor riil, sehingga pendistribusian produk syariah dapat berjalan dan berkembang secara efektif dan efisien.
Lokasi di sekitar pasar tradisional merupakan lokasi yang strategis dan potensial bagi perkembangan BMT BAROKAH, hal ini dikarenakan lokasi tersebut memberikan kontribusi besar yang dapat mempermudah para nasabah atau pengusaha mikro untuk mencapai dan mendapatkan produk-produk yang ditawarkan oleh BMT BAROKAH sesuai dengan kebutuhan mereka.

Jenis Saluran Distrubusi BMT BAROKAH
Jenis saluran distribusi BMT BAROKAH adalah saluran distribusi satu tingkat (one level chanel), karena terdapat satu perantara pemasaran diantara BMT BAROKAH dan nasabah.
Agen / Cabang BMT BAROKAH: perantara pemasaran diantara BMT BAROKAH dengan nasabah yang mengoperasikan segala produk-produk syariah kepada para nasabah atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka.


STRATEGI PRODUK BMT BAROKAH

BMT BAROKAH menghimpun dana dari anggota dan calon anggota atau masyarakat dengan akad Wadi’ah atau Mudhorobah/Qirodh atau Qard. Sedangkan peminjaman atau pembiayaan dengan menggunakan salah satu diantara lima akad yaitu: Mudhorobah/Qiradh, Musyarokah/Syirkah, Murabahah, Bai’ Bitsaman Ajil dan Qord Hasan.
Dalam mu’amalah pola syari’ah tidak menggunakan imbalan bunga, tapi menggunakan imbalan bagi hasil untuk Mudhorobah dan musyarokah atau imbalan laba untuk Murobahah dan Bai’ Bitsamanil Ajil (BBA). Qord Hasan biasanya dipakai untuk kegiatan yang bersifat sosial (nirlaba).
      1. Produk Inti (Core Product)
      1. Tabungan.
Pemilik harta (Sohibul Maal) menyimpan dananya di BMT BAROKAH dengan akad Mudhorobah Mutlaq atau Qord atau Wadi’ah Yadud Dhomanah. Keuntungan bagi penabung : (1) pahalanya berlipat 18 kali apabila diniatkan untuk menghutangi. (2) aman dan terhindar dari riba dan haram (3) ikut membantu sesama umat (Ta’awun). (4) mendapat imbalan bagi hasil yang halal.
2. Pembiayaan
BMT BAROKAH memberikan pembiayaan kepada anggota atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk membiayai usahanya dengan menggunakan menggunakan imbalan bagi hasil dan imbalan laba.
3. Mudhorobah Berjangka (Deposito)
Simpanan ini bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati yaitu tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, atau dua belas bulan. Keuntungan bagi mitra yaitu : (1) sama dengan keuntungan bagi mitra. (2) nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar dari pada tabungan .(3) bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.

      2. Produk Aktual (Actual Product)
Seorang perencana produk harus menciptakan produk aktual (actual product) disekitar produk inti. Karakteristik dari produk aktual diantaranya, tingkat kualitas, nama merek, kemasan yang dikombinasikan dengan cermat untuk menyampaikan manfaat inti (Kotler & Amstrong, 2001:348).
Produk Aktual (Actual Produk) di BMT BAROKAH yaitu :
  1. Tabungan umum
Tabungan yang bisa diambil setiap saat.
  1. Tabungan pendidikan
Tabungan yang akan digunakan untuk pembiayaan pendidikan. Dapat diambil untuk pembayaran pendidikan sesuai kesepakatan bersama.
  1. Tabungan Idul Fitri
Tabungan untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri dapat diambil satu kali dalam setahun yaitu menjelang hari Raya Idul Fitri atau sebulan sebelum hari raya Idul Fitri.
  1. Tabungan ibadah Qurban
Tabungan sebagai sarana untuk memantapkan niat untuk melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq. Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang hari raya Idul Adha (sebulan sebelumnya).
  1. Tabungan Walimah
Tabungan yang digunakan untuk membiayai walimah (pernikahan dan lainnya). Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan pernikahan.
  1. Tabungan Ziarah / wisata
Tabungan untuk keperluan ziarah/wisata. Pengambilan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan penabung.
Adapun Produk Aktual pembiayaan di BMT BAROKAH adalah memberikan pembiayaan dengan menggunakan skema sebagai berikut:
  1. Mudhorobah (Trust Financing, Trust Invesment)
Pembiayan modal kerja sepenuhnya oleh BMT BAROKAH, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan menejemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan ketentuan hasil.
  1. Murobahah
Pembiayaan jual beli yang pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo dan satu kali lunas beserta mark-up (laba) sesuai dengan kesepakatan bersama.
  1. Musyarokah (penyertaan)
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari modal keseluruhan. Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk turut serta mewakili atau menggugurkan haknya dalam menejemen usaha tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.
  1. Bai’ Bitsamanil Ajil ( investasi)
Pembiayan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran terhadap pembeliaan suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah sebesar jumlah harga barang yang di mark–up yang telah disepakati bersama.
      3. Produk Tambahan
Produk tambahan yang ditawarkan oleh BMT BAROKAH kepada anggota dan nasabahnya adalah menanggapi dengan baik saran dan kritik yang konstruktif dari para anggota dan masyarakat di sekitarnya serta memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada para anggota dan nasabahnya yang mempunyai masalah atau pertanyaan di segala bentuk transaksinya .
Umumnya barang konsumen dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis yaitu:
  1. Convinience Goods
  2. Shopping Goods
  3. Specially Goods
  4. Unsought Goods
Produk-produk yang ditawarkan oleh BMT BAROKAH kepada masyarakat dan pangsa pasarnya adalah termasuk produk-produk Shopping Goods yang mengalami proses pemilihan dan perbandingan (Nisbah, Margin, fee, dan Model) oleh nasabah dan anggota dengan berbagai alternatif dan produk lain yang tersedia

STP


Segmentation (View Market Universally)
Bagi BMT Barokah, yang pertama kali harus dilakukan dalam mengeksplorasi pasar yang kerap berubah adalah melakukan segmentasi sebagai mapping strategy (memetakan pasar dalam beberapa segmen).
Segmentasi adalah seni mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang-peluang yang muncul di pasar, dan melihat pasar berdasarkan variabel-variabel yang berkembang di tengah masyarakat.
Segmentasi pasar produk-produk lembaga keuangan BMT Barokah berdasarkan static attribut adalah masyarakat atau para pengusaha sektor riil dan mikro yang membutuhkan pembiayaan dalam skala kecil untuk membiayai aneka usahanya dan membantu masyarakat dengan memberikan pelayanan menghimpun dana dari mereka yang memiliki dana lebih dan tidak memiliki usaha-usaha yang produktif dan profitable.
Sedangkan segmentasi pasar produk-produk lembaga keuangan berdasarkan perilaku (behavior) terbagi dalam tiga segmen, yaitu: spritual market, emotional market, dan rational market. Menurut Karim Business Consulting setelah melakukan riset ditemukan bahwa potensi pasar masing-masing segmen adalah: 10 triliun rupiah untuk spritual market, 720 triliun rupiah untuk emotional market, dan 240 triliun rupiah untuk rational market. (syariah marketing, hal 167)
Berdasarkan riset tersebut terlihat bahwa pasar yang terbesar adalah segmen emotional market yang berarti bahwa segmen tersebut merupakan segmen yang paling potensial bagi lembaga financial bank atau non bank syariah. Pendekatan universal terhadap segmen emotional market sangatlah diperlukan. Sebab, ketika pendekatan yang dilakukan hanya terbatas untuk spritual market, maka prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak bisa berkembang dengan baik. Apalagi jika hanya mengedepankan untuk kalangan muslim. Kendala yang akan terjadi adalah adanya gap antara pasar rasional, emosional, dan spritual. Gap ini terjadi karena masyarakat pasar rasional cenderung bersikap resisten terhadap pasar spritual dan menganggap produk-produk syariah hanya khusus untuk golongan muslim yang sharia loyalist.

Targeting (Target Customer`s Heart and soul)
Setelah membagi-bagi dan memetakan pasar dalam beberapa segmen, selanjutnya yang dilakukan adalah penentuan target pasar yang akan dibidik. Targeting adalah strategi mengalokasikan sumber daya perusahaan secara efektif, karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Denfan menentukan target yang akan dibidik, usaha kita akan lebih terarah.
Menurut Warren Keegan dalam bukunya, Global Marketing Management, kreteria untuk menentukan target market adalah market size dengan potential growth-nya, potential competition, dan compatibility dengan feasibility.
Ada tiga kriteria yang dimiliki dan harus dipenuhi oleh BMT Barokah pada saat mengevaluasi dan menentukan target pasar yang akan dibidik dalam segmennya
Pertama, memastikan bahwaa segmen pasar yang dipilih itu cukup besar dan akan cukup menguntungkan (market size) bagi BMT Barokah. Atau, dapat pula memilih segmen yang pada saat ini masih kecil, tetapi menarik dan menguntungkan di masa mendatang (market growth).
Kedua, strategi targeting harus didasarkan pada keunggulan daya saing BMT Barokah (competitive advantages). Keunggulan daya saing merupakan cara untuk mengukur apakah BMT Barokah memiliki kekuatan dan keahlian yang memadai untuk mendominasi segmen pasar yang dipilih.
Ketiga, melihat situasi persaingan (competitive situation) yang terjadi. Semakin tinggi tingkat persaingan, BMT Barokah perlu mengoptimalkan segala usaha yang ada secara efektif dan efisien sehingga targeting yang dilakukan akan sesuai dengan keadaan yang ada di pasar.
Di tengah situasi persaingan yang semakin ketat ini, perusahaan tidak bisa lagi sekadar membidik rasio atau benak konsumen. Jika hanya membidik benak konsumen ini, niscaya konsumen tidak bisa membedakan keunggulan masing-masing produk karena sudah terlalu banyak dan memang relatif tidak berbeda satu sama lain dari sisi fungsionalnya. Misalkan saja perangkat telepon seluler. Sudah belasan merek yang tersedia di pasar, dan secara fungsional sebenarnya relatif tidak ada perbedaan signifikan antara satu merek dengan yang lainnya.

Karena itu, bagi BMT Barokah, harus bisa membidik hati dan jiwa dari para nasabah dan para calon nasabah. Dengan begini, nasabah akan lebih terikat kepada produk atau lembaga BMT Barokah serta relasi yang terjalin bisa bertahan lebih lama (long-term).

Positioning (Build A Bilief System)
Selanjutnya, strategi yang harus dirumuskan adalah bagaimana membuat positioning yang tepat bagi produk-produk syariah BMT Barokah. Positioning adalah strategi untuk merebut posisi di benak nasabah, sehingga strategi ini menyangkut bagaimana membangun kepercayaan, kredibilitas, keyakinan, dan kompetensi bagi nasabah.
Menurut Philip Kotler, positioning adalah aktivitas mendesain citra dari apa yang ditawarkan perusahaan sehingga mempunyai arti dan memosisikan diri di benak konsumen. Sedangkan bagi Yoram Wind, seorang profesor strategi pemasaran, positioning adalah bagaimana mendefinisikan identitas dan kepribadian perusahaan di benak pelanggan.
Bagi BMT Barokah, membangun positioning yang kuat dan positif sangatlah penting. Citra syariah yang dengan sendirinya akan terbentuk harus bisa dipertahankan dengan menawarkan value-value yang sesuai dengan prinsip syariah. Pemenuhan terhadap prinsip-prinsip syariah merupakan hal generik yang wajib dan harus dijalankan berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh BMT Barokah. Sehingga, dalam menentukan positioningnya, BMT Barokah bisa menampilkan keunggulan komparatif dan kompetitif dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Bagi BMT Barokah, membangun positioning berarti membangun kepercayaan dari nasabah, sedangkan membangun kepercayaan dari nasabah berarti menunjukkan komitmen bahwa BMT Barokah menawarkan sesuatu yang lebih jika dibandingkan dengan lembaga financial non-syariah.

Visi & Misi BMT BAROKAH


1. Visi:
  1. Menanamkan pemahaman bahwa konsep syari’ah adalah konsep yangmudah, fallah,dan maslahah. 
  2. Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

2. Misi
  1. Menciptakan Wata’awun ‘Alal Birri Wat Taqwa yaitu tolong menolong lewat ekonomi umat.
  2. Memberantas riba yang telah menjerat serta mengakar dimasyarakat
  3. Mengembangkan ekonomi umat dengan konsep dasar atau landasan yang sesuai Syari’ah Islam
3. Maksud Dan Tujuan
  1. Koperasi ini bermaksud menggalang kerja sama untuk membantu kepentingan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan
  2. Koperasi ini bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 serta di ridhoi oleh Allah SWT.