BMT
BAROKAH menghimpun dana dari anggota dan
calon anggota atau masyarakat dengan akad Wadi’ah atau
Mudhorobah/Qirodh atau Qard. Sedangkan
peminjaman atau pembiayaan dengan menggunakan salah satu diantara
lima akad yaitu: Mudhorobah/Qiradh,
Musyarokah/Syirkah, Murabahah, Bai’ Bitsaman Ajil dan
Qord Hasan.
Dalam
mu’amalah pola syari’ah tidak menggunakan imbalan bunga, tapi
menggunakan imbalan bagi hasil untuk Mudhorobah dan musyarokah
atau imbalan laba untuk Murobahah dan Bai’ Bitsamanil
Ajil (BBA). Qord Hasan biasanya dipakai untuk kegiatan
yang bersifat sosial (nirlaba).
1.
Produk
Inti (Core
Product)
1.
Tabungan.
Pemilik
harta (Sohibul Maal) menyimpan dananya di BMT BAROKAH
dengan akad Mudhorobah Mutlaq atau Qord atau Wadi’ah
Yadud Dhomanah. Keuntungan bagi penabung : (1) pahalanya berlipat
18 kali apabila diniatkan untuk menghutangi. (2) aman dan terhindar
dari riba dan haram (3) ikut membantu sesama umat (Ta’awun).
(4) mendapat imbalan bagi hasil yang halal.
2. Pembiayaan
BMT
BAROKAH memberikan pembiayaan
kepada anggota atau masyarakat yang membutuhkan dana untuk membiayai
usahanya dengan menggunakan menggunakan
imbalan bagi hasil dan
imbalan laba.
3.
Mudhorobah Berjangka
(Deposito)
Simpanan
ini bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati yaitu
tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, atau dua belas bulan.
Keuntungan bagi mitra yaitu : (1) sama dengan keuntungan bagi mitra.
(2) nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar dari pada
tabungan .(3) bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
2. Produk
Aktual (Actual Product)
Seorang
perencana produk harus menciptakan produk aktual (actual product)
disekitar produk inti. Karakteristik dari produk aktual diantaranya,
tingkat kualitas, nama merek, kemasan yang dikombinasikan dengan
cermat untuk menyampaikan manfaat inti (Kotler &
Amstrong, 2001:348).
Produk Aktual
(Actual Produk) di BMT
BAROKAH yaitu :
- Tabungan umum
Tabungan
yang bisa diambil setiap saat.
- Tabungan pendidikan
Tabungan
yang akan digunakan untuk pembiayaan pendidikan. Dapat diambil untuk
pembayaran pendidikan sesuai kesepakatan bersama.
- Tabungan Idul Fitri
Tabungan
untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Fitri dapat diambil satu kali
dalam setahun yaitu menjelang hari Raya Idul Fitri atau sebulan
sebelum hari raya Idul Fitri.
- Tabungan ibadah Qurban
Tabungan sebagai sarana untuk memantapkan niat untuk melaksanakan
ibadah qurban pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq.
Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang hari raya Idul Adha
(sebulan sebelumnya).
- Tabungan Walimah
Tabungan yang digunakan untuk membiayai walimah (pernikahan dan
lainnya). Pengambilan hanya dapat dilakukan menjelang pelaksanaan
pernikahan.
- Tabungan Ziarah / wisata
Tabungan untuk keperluan ziarah/wisata.
Pengambilan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan penabung.
Adapun Produk
Aktual pembiayaan di BMT BAROKAH adalah
memberikan pembiayaan dengan menggunakan skema sebagai berikut:
- Mudhorobah (Trust Financing, Trust Invesment)
Pembiayan modal kerja sepenuhnya oleh BMT BAROKAH,
sedangkan nasabah menyediakan usaha
dan menejemennya. Hasil keuntungan akan dibagikan sesuai dengan
kesepakatan bersama berdasarkan ketentuan hasil.
- Murobahah
Pembiayaan jual beli yang pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo
dan satu kali lunas beserta mark-up (laba) sesuai dengan
kesepakatan bersama.
- Musyarokah (penyertaan)
Pembiayaan berupa sebagian modal yang diberikan kepada anggota dari
modal keseluruhan. Masing-masing pihak bekerja dan memiliki hak untuk
turut serta mewakili atau menggugurkan haknya dalam menejemen usaha
tersebut. Keuntungan dari usaha ini akan dibagi menurut proporsi
penyertaan modal sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Bai’ Bitsamanil Ajil ( investasi)
Pembiayan dengan sistem jual beli yang dilakukan secara angsuran
terhadap pembeliaan suatu barang. Jumlah kewajiban yang harus dibayar
oleh nasabah sebesar jumlah harga barang yang di mark–up
yang telah disepakati bersama.
3.
Produk Tambahan
Produk
tambahan yang ditawarkan oleh BMT BAROKAH kepada anggota dan
nasabahnya adalah menanggapi dengan baik saran dan kritik yang
konstruktif dari para anggota dan masyarakat di sekitarnya serta
memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada para anggota dan
nasabahnya yang mempunyai masalah atau pertanyaan di segala bentuk
transaksinya .
Umumnya
barang konsumen dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis yaitu:
- Convinience Goods
- Shopping Goods
- Specially Goods
- Unsought Goods
Produk-produk
yang ditawarkan oleh BMT BAROKAH kepada masyarakat dan pangsa
pasarnya adalah termasuk produk-produk Shopping
Goods yang mengalami
proses pemilihan dan perbandingan (Nisbah,
Margin, fee, dan Model) oleh
nasabah dan anggota dengan berbagai alternatif dan produk lain yang
tersedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar